Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum kubu 02 Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai prediksi kubu 01 Anies-Muhaimin yang menyebut Hotman akan menangis di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, salah besar.
Hotman justru merasa dibuat tertawa oleh para penggugat hasil pemilu itu. Menurutnya, keterangan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu 01 lucu.
“Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan, Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget,” kata Hotman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Hotman menilai kubu 01 kacau balau dalam menyusun argumen dan dalil-dalilnya di persidangan. Menurutnya, argumen dari kubu 01 tidak bisa diterima.
“Sepertinya Mereka sangat kacau, balau dalam membuat settingan,” ujarnya.
Salah satu argumen yang menurut Hotman kacau adalah protes terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dia menyebut kubu 01 selalu mempermasalahkan KPU yang belum merevisi PKPU Nomor 19/2023 saat menerima pencalonan Gibran.
Pada PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto.
Menurut Hotman, hal tersebut bukan masalah. Sebab, MK telah memutus bahwa cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Terlebih, putusan MK bersifat mengikat dan final.
“Mereka lupa adanya putusan MK nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di Pasal 47 UU MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan,” ujarnya.
“Jadi enggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU,” imbuhnya.
Argumen kubu 01 lainnya yang menurut Hotman lucu yakni terkait tindak pidana yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Argumen tersebut berasal dari ahli yang dihadirkan oleh kubu 01.
“Paling lucu bikin saya tertawa adalah ada ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar undang-undang korupsi, bansos, melanggar UU APBN,” kata dia.
“Pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-undang Tipikor dan melanggar UU APBN sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini, dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.
(yla/isn)