Kupang, CNN Indonesia —
Kasus dugaan pencemaran agama yang dilakukan perwira polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu DH alias Papi Hadjo akan segera disidangkan di Polda NTT.
Kasus tersebut akan dilimpahkan dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT untuk dilakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin Propam Polda NTT.
“Persidangan dilaksanakan di Polda, bukan di Polresta,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Frengky Lapuisaly yang dikonfirmasi Senin (1/4).
Dia menjelaskan penyidik dari Seksi Propam Polresta Kupang sedang merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi.
Menurut Frengky, dalam kasus Iptu DH, penyidik Propam Polresta Kupang Kota telah memeriksa dua orang saksi yakni pendeta dan seorang majelis jemaat.
“Dua saksi dari pihak gereja yakni pendeta dan majelis sudah diperiksa dan keterangannya telah dirampungkan dalam berkas,” kata Frengky.
Frengky menjelaskan, berkas perkara kasus pencemaran agama dengan tersangka Iptu DH alias Papi Hadjo telah dilimpahkan Propam Polresta Kupang Kota ke Polda NTT guna diteliti lebih dalam oleh Bidang Propam Polda NTT.
“(Berkas) hari ini [Senin] sudah dikirim ke Propam Polda,” ujarnya.
“Pemberkasannya di sini, tapi persidangan di Polda NTT,” jelas Frengky.
Dikatakannya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung juga telah mengirim surat permohonan maaf ke pihak Gereja GMIT Kota Kupang.
“Surat permintaan maaf (ke gereja) sudah disampaikan sejak Sabtu (30/3),” kata Frengky.
Sebelumnya Iptu DH alias Papi Hadjo, perwira polisi yang bertugas di Polresta Kupang Kota dan menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum, diduga telah melakukan pencemaran agama saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus dalam perayaan Jum’at Agung di Gereja GMIT Kota Kupang Jumat (29/3)
Iptu DH alias Papi Hadjo mengambil dua seloki anggur yang dibagikan seorang petugas gereja saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus.
Saat itu perwira polisi tersebut langsung meminum dua seloki anggur tersebut terlebih dahulu tanpa mengikuti liturgi dan tata cara perjamuan di gereja yang hanya memperbolehkan mengambil satu seloki.
Dia juga mengambil tiga potong roti dan langsung memakannya sebelum ada pemberkatan dari pendeta yang memimpin kebaktian.
Iptu DH juga sempat beradu mulut dengan seorang pengurus gereja saat ditegur untuk tidak melakukan pencemaran agama saat berlangsung perjamuan kudus sehingga menimbulkan kegaduhan saat berlangsung kebaktian.
Iptu DH saat itu juga sedang bertugas sebagai perwira polisi yang ditunjuk untuk pengawasan pengamanan di gereja GMIT Kota Kupang dalam operasi Samana Santa yang sedang dilaksanakan oleh Polda NTT.
Sebelumnya akhir pekan lalu, Sabtu (30/3), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan saat keributan di gereja itu terjadi Iptu DH dalam kondisi mabuk minuman keras. Atas kasus tersebut, Iptu DH sudah langsung diamankan dan dipatsuskan sejak Jumat (29/3) malam.
Aldina juga mengaku, Iptu DH saat itu juga sedang menjalankan tugas sebagai perwira pengawas pengamanan dalam rangka operasi Samana Santa 2024.
(eli/kid)