Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 masih dalam perhitungan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk merumuskan nilai kerugian keuangan pasti dalam kasus tersebut.

“Hari ini teman-teman penyidik lagi melakukan koordinasi dengan teman-teman BPKP dan ahli yang lain. Sedang dilakukan perhitungan, konsultasi formula rumusnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Ketut menyebut nilai akhir kerugian korupsi timah tersebut masih berpotensi berubah dari nilai kerugian ekologis sebesar Rp271 Triliun.

“Nilainya masih bisa berubah, bisa lebih besar, bisa lebih kecil,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *