Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan mayoritas fraksi di parlemen saat ini menolak wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) usai Pemilu 2024.
Menurut Dasco, hal itu paling tidak akan disepakati hingga akhir periode pada Oktober mendatang. Namun, dia belum bisa memperkirakan urgensinya untuk periode yang baru.
“Mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Dasco turut berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusul kabar RUU MD3 masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Menurut dia, RUU MD3 memang telah masuk daftar prioritas sejak awal.
Namun, dia memastikan hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan pimpinan atau ketua DPR.
“Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja,” katanya.
Wacana revisi UU MD3 perubahan keempat mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP. Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabiwo-Gibran.
“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan Pilpres,” kata Doli dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3).
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.
Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.
Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.
(thr/DAL)