Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda menilai partai pemenang pemilu 2024 masih berhak mendapatkan posisi sebagai Ketua DPR RI.
Ia menyebut tidak ada yang perlu diubah dalam mekanisme pengisian ketua DPR sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hari ini.
“Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” kata Huda di kompleks parlemen, Rabu (3/4).
Huda mengatakan hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap partai pemenang pemilu serta sebagai tradisi untuk menjaga kelembagaan politik. Meski demikian, ia menyatakan hal itu merupakan pandangan pribadinya. Huda menyebut hingga kini Fraksi PKB belum bersikap perihal itu.
“Fraksi juga belum bersikap. Saya pribadi,” ucap dia.
Golkar bantah dorong UU MD3
Anggota Fraksi Golkar di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menegaskan bahwa fraksinya tak pernah mendorong revisi UU MD3 perubahan keempat terkait dengan isu perebutan kursi ketua DPR.
Firman membenarkan bahwa RUU MD3 saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, hingga saat ini RUU itu tak pernah diusulkan apalagi dibahas di Baleg.
“Yang mengajukan itu siapa? sampai sekarang nggak ada yang mengajukan. Gimana kita bisa memastikan [tidak ada perubahan] kalau yang mengajukan aja nggak ada,” kata Firman lewat sambungan telefon, Rabu (3/4).
Hingga saat ini, Fraksi Golkar kata dia akan mengikuti aturan dalam UU MD3 terkait mekanisme ketua DPR. Dalam aturan yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai pemilik kursi atau suara terbanyak hasil Pileg.
“Selama UU belum diubah ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR. Gitu loh. Sekarang kan UU-nya masih seperti itu. Belum ada yang dirubah. Belum ada yang mengajukan,” katanya.
Dia menjelaskan, RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas sejak 2019. Kala itu, menurut Firman, RUU MD3 diputuskan bersama pemerintah masuk Prioritas karena mempertimbangkan rencana pemindahan ibu kota ke IKN.
“Daftar yang akan dibahas waktu itu kemungkinan muncul kan akibat-akibat ada pemindahan ibu kota dan sebagainya,” katanya.
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Daftar revisi perubahan keempat UU MD3 itu sudah tercatat dalam situs resmi DPR. Dikutip dalam situs tersebut, revisi UU MD3 masuk per hari ini, Selasa (2/4) dengan DPR sebagai pengusul. Namun belakangan Baleg DPR menepis isu tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyebut RUU MD3 sejak 2019 masuk prolegnas prioritas bersama 40-an RUU lain. Ia menegaskan RUU MD3 tak berkaitan dengan isu revisi perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabiwo-Gibran.
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.
Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.
Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.
(thr/mnf/DAL)