Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap dua korban dugaan kekerasan seksual oleh rektorĀ Universitas Pancasila (UP) nonaktif.

Perlindungan terhadap korban berdasar Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin (25/3) lalu. Kedua korban mendapatkan pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan fasilitas penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata LPSK menilai ada potensi ancaman dan intimidasi terhadap korban sehingga bisa memengaruhi proses hukum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS (tindak pidana pelecehan seksual) adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang,” ungkap Susilaningtias dalam keterangan resminya, Selasa (9/4).

Dugaan pelecehan seksual oleh rektor UP berinisial ETH ini kali pertama dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dengan korban RZ.

Laporan kedua masuk ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024 dengan korban DF. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Karena kasus ini, ETH dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir pada 14 Maret 2024.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk RZ.

Sementara itu, ETH lewat kuasa hukumnya Raden Nanda Setiawan membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Raden dalam keterangannya Sabtu (24/2).

Kemudian seiring berjalannya proses hukum, RZ menyurati Komisi III DPR RI hingga Menko Polhukam dengan harapan kasus bisa dikawal.

“Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi 3 dan Menkopolhukam,” kata Amanda Manthovani, kuasa hukum RZ, kepada wartawan, Selasa (26/3).

(els/sfr)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *