Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan yang disampaikan para menteri di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tidak cukup meyakinkan mereka ada intensi penyaluran bantuan sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Ridwan mengatakan setelah MK mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos yang terungkap dalam persidangan, terutama dari dalil pemohon serta keterangan menteri-menteri yang dipanggil, MK menemukan indikasi Presiden tidak mengantisipasi dampak pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Namun, Ridwan kemudian mengatakan dari keterangan empat menteri yang dihadirkan di sidang MK, tidak ada intensi Presiden Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibra.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *